FATWA DAN LANDASAN HUKUM SAHAM SYARIAH

(sumber fhoto: finansialku.com)

Dikutip dari website.idx.co.id, bahwa meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, akan tetapi pada prakteknya fatwa DSN -MUI merupakan rujukan dalam mengembangkan pasar modal Syariah di Indonesia. Sejauh ini sudah ada 17 fatwa yang di keluarkan oleh DSN-MUI yang berhubungnan dengan pasar modal Syariah.
Ada 3 fatwa yang mendasari dalam pengembangan modal Syariah.

Pertama, Fatwa DSN -MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana.
Kedua, Fatwa DSN -MUI No. 40/DSN-MUI/III/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinspip Syariah di Bidang Pasar Modal
Ketiga, Fatwa DSN-MUI No80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Regulasi Pasar Modal Syariah Indonesia 
 

 POJK Nomor 15/ POJK.04/2015 POJK Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Previous Post

No more post

Next Post

No more post

3 Comments

  1. Trims artikelnya. Bagus buat nambah pengetahuan ttg saham. Baru tahu ada saham syariah. Kalau reksadana syariah udh pernah baca…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *